Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp15 miliar di Bali. Adapun salah satu pelaku yang diciduk yaitu mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah salah satu upaya dalam memiskinkan jaringan sindikat narkoba.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Jepang Barat
"Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera," jelasnya, Jumat (5/5/23).
Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, TPPU kejahatan narkotika itu dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.
"Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya gunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas," jelasnya.
(fa/pr/um)