Tribratanews.tribratanews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha pada 27-30 Juni 2023 mendatang.
Dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri.
Irjen Pol Hendro juga menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Disisi lain, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, Daerah Operasional 2 Bandung Siapkan 23 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. “Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok. ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Untuk angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Angkutan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Idul Adha 2023:
1.Jalan Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta – Cikampek; Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
2.Jalan Non Tol DKI Jakarta – Jawa Barat:
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
(as/hn/um)