Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Beri Perlindungan HAM Bagi Pekerja

12 September 2024 - 15:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan lembaganya akan memberikan pendampingan dan mendorong pelaku usaha untuk memberikan perlindungan HAM bagi tenaga kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah HAM.

Dirjen Dhahana mengatakan salah satu instrumen yang akan digunakan untuk mengukur tingkat perlindungan HAM bagi pekerja adalah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

"Nah ini kami sedang berupaya memberikan pendampingan bagi teman-teman yang belum hijau ya. Karena kalau di Prisma itu kan ada tiga ya, ada hijau, ada kuning dan merah ya. Jadi, coba kita berikan penguatan bagi teman-teman yang belum hijau," jelas Dirjen Dhahana, Kamis (12/9/24).

Menurut data Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, saat ini tercatat sudah ada 31 perusahaan yang masuk kategori hijau dalam segi perlindungan HAM dan jumlahnya ditargetkan terus bertambah.

Baca Juga: Indonesia-Korsel Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Hak Cipta

Nantinya identitas perusahaan yang sudah masuk kategori hijau tersebut juga akan dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan bagi korporasi yang tersebut.

Dirjen Dhahana mengatakan Dirjen HAM memiliki peran penting untuk mengawal hak asasi manusia sebagai satu-satunya kementerian di Indonesia yang memiliki nomenklatur HAM.

"Jadi, di Indonesia hanya ada satu kementerian yang memiliki nomenklatur HAM, maka kita menyiapkan kebijakan HAM secara nasional. Kita tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional dan ini merupakan amanat dari UU serta amanat Peraturan Presiden," ujar Dirjen Dhahana.

Kendati demikian, Dirjen Dhahana menegaskan hukum dan HAM adalah dua sisi koin yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM dan juga sebaliknya.

"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, mereka bagi satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," terang Dirjen Dhahana.

Ia juga mengatakan instansi yang dipimpinnya juga akan terus mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).

"P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara. Terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tutur Dirjen Dhahana.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment