Kemenkes Perkirakan Penyakit TBC Baru Dapat Dieliminasi di Indonesia pada 2045

17 May 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Imran Pambudi mengatakan penyakit tuberkulosis atau TBC baru dapat dieliminasi di Indonesia paling cepat pada 2045.

"Kita sudah membuat modeling, walaupun kita sudah bisa menemukan penderita TBC, dan semua itu kita temukan dan kita obati, dengan kecepatan yang sekarang, maka mungkin TBC baru bisa kita eliminasi paling cepat 2045," ujar Direktur Imran, Jumat (17/5/24).

Berdasarkan laporan Global TB Report Tahun 2023, kata Imran, diperkirakan terdapat sebanyak 1.060.000 kasus baru TBC di Indonesia, di mana sekitar 30.000 di antaranya merupakan kasus TBC resisten obat.

Pada tahun lalu, Indonesia berhasil menemukan sekitar 821.000 kasus TBC baru, atau sekitar 78 persen dari laporan Global TB Report.

Baca Juga: Sebanyak 120 Proyek Strategis Bernilai Milyaran USD akan Dihasilkan di World Water Forum ke-10

"Untuk meningkatkan penemuan kasus dan menurunkan angka insiden TBC, tentunya kita harus lebih agresif lagi dan lebih ke hulu. Bagaimana seseorang dapat terinfeksi, atau tertular bakteri tuberkulosis," imbuh Direktur Imran.

Karena itu, ia menekankan upaya investigasi kontak menjadi salah satu hal yang harus digencarkan demi mewujudkan target eliminasi TBC pada 2030.

Direktur Imran menjelaskan, investigasi kontak merupakan kegiatan pelacakan yang ditujukan pada orang-orang yang mempunyai close contact atau mempunyai hubungan yang cukup erat dengan penderita tuberkulosis.

Upaya tersebut juga diikuti dengan pengobatan tuberkulosis jika terbukti positif, atau dengan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) jika terdeteksi negatif.

"Karena tanpa dilakukan skrining dan pemberian TPT, maka harapan kita untuk bisa mencapai eliminasi tuberkulosis di tahun 2030 di Indonesia, itu tidak bisa tercapai," ujar Direktur Imran.

Karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam melaporkan adanya kasus tuberkulosis jika menemukannya, demi memutus rantai penularan tuberkulosis, dan mewujudkan eliminasi tuberkulosis di Indonesia pada 2030.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment