Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mendorong aparatur di bidang hukum agar meningkatkan kualitas diri dengan rajin membaca dan mengikuti beragam pelatihan.
"Meng-update diri dengan menambah wawasan, itulah sebabnya kalau ada kesempatan, ada mungkin bisa dianggarkan atau bisa dikomunikasikan, harus sering ikut kursus," ujar Plt. Sekjen Tomsi, Kamis (8/8/24).
Ia berharap, dengan mengikuti beragam pelatihan dan kursus, dapat meningkatkan pemahaman terhadap berbagai pasal dalam produk hukum. Alhasil, tidak ada lagi salah memahami terkait dengan dinamika hukum yang terus berkembang.
"Pahami namanya hierarki perundang-undangan, mana yang lebih tinggi, yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih bawah, yang lebih khusus mengalahkan yang lebih umum, ini harus dipahami supaya tahu," ujar Plt. Sekjen Tomsi.
Menurut Plt. Sekjen Tomsi, pemahaman terhadap produk hukum sangat berhubungan dengan kinerja biro hukum di instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah (pemda). Ia mengatakan aparatur biro hukum harus detail melihat kebijakan yang akan dikeluarkan oleh kepala daerah sehingga dapat memberi masukan.
Bukan hanya menyangkut kebijakan, melainkan sikap detail juga perlu ketika akan melakukan lelang barang atau jasa. "Kalau mau lebih detail lagi bukan hanya kebijakan, termasuk yang lelang-lelang itu, nah sampai sedetail itu juga harus bisa memahami dan memberikan masukan, inilah peranan aparatur pada bidang hukum sebagai filter kebijakan pemerintah daerah," tegas Plt. Sekjen Tomsi.
Tidak hanya itu, Plt. Sekjen Tomsi mengingatkan agar berbagai keputusan maupun peraturan yang dibuat kepala daerah dicermati dengan baik karena menyangkut masyarakat. Ia berpesan agar semua peraturan yang dibuat dapat merespons dinamika hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kita ketahui bersama bahwa hukum itu selalu berkembang, hukum yang mati di perundang-undangan itu akan selalu terlambat untuk mengatasi situasi perubahan masyarakat kita, akan kalah dengan hukum yang hidup, yaitu pemikiran-pemikiran bapak/ibu sekalian yang dikuatkan melalui pemikiran-pemikiran para pakar dan ahli," terang Plt. Sekjen Tomsi.
(ndt/pr/nm)