www.tribratanews.com - Sidang kode etik yang memecat tiga perwira dalam kasus Ferdy Sambo menguatkan kepercayaan publik pada polisi.
Sudah tiga perwira Polri dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mereka yang dipecat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Empat perwira lagi mungkin juga akan bertambah personel polri yang di-PTDH-kan. Bukan hanya para perwira ysng terlibat dengan kasus Ferdy Sambo, tetapi juga para personel Polri yang melanggar aturan disiplin sebagai anggota Polri dan melanggar hukum.
Begitupun para personel yang bila terbukti membekingi kejahatan seperti yang disampaikan Kapolri, mereka pun bisa "di-Sambo-kan" alias dipecat dari Polri dan akan disidang di pengadillan sesuai dengan pelanggaran hukumnya.
Pemecatan terhadap para perwira Polri itu sebagai bagian dari kesungguhan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan polri bersih-bersih diri. Semua personel yang terbukti terlibat dengan kasus Ferdy Sambo akan terus dibersihkan guna membangun kembali kepercayaan publik, selain itu pemecatan para perwira terlibat Ferdy Sambo itu menjadi warning bagi para anggota Polri lainnya agar tidak mencoba-coba melanggar hukum dan melanggar kode etik Polri.
Siapa pun anggota Polri baik tamtama, bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi jangan coba-coba melanggar aturan dan melanggar hukum, mereka bisa "di-Sambo-kan".
Para anggota yang melanggar hukum seperti kasus Ferdy Sambo dan para perwira yang terlibat tentunya akan mendapat hukuman yang setimpal selain akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Dengan tindakan tegas Kapolri dan jajaran Polri itu, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian negara itu mulai pulih. Semua lembaga survei termasuk Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei di minggu ketiga bulan Juli hingga minggu terakhir Agustus 2022, tingkat kepercayaan publik kepada Kapolri dan institusi Polri trennya kembali menaik sekitar 67 persen hingga lebih 70 persen. Tinggal 2 atau 5 digit lagi kepercayaan publik pada kapolri dan Polri kembali ke posisi seperti di bulan Juni 2022, yaitu tingkat kepercayaan publik mencapai sebesar kurang lebih 75 persen.
Waktu itu Polri merupakan lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi diatas Kejaksaan Agung, dan KPK
Tren kepercayaan publik yang kembali naik kepada jajaran Polri hendaknya menjadi daya pengungkit bagi Kapolri dan jajaran untuk bekerja secara allout dan sungguh-sungguh mengembalikan institusi Polri yang PRESISI seperti yang menjadi visi besar Kapolri Polisi Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.