Kawal Pilkada, Menko Polhukam Minta Kementerian/Lembaga Hapus Ego Sektoral

3 October 2024 - 08:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang tergabung dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk menghapus ego sektoral dalam mengawal Pilkada 2024.

"Ini harus kami sampaikan terus-menerus karena masih saja terjadi ego sektoral di lingkungan kementerian/lembaga. Ini harus benar-benar dihancurkan," ujar Menko Polhukam, Rabu (2/10/24).

Penghapusan ego sektoral tersebut menjadi perintah Menko Polhukam untuk melancarkan tugas desk koordinasi pilkada atau satuan yang terdiri atas 19 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.

Ia mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ego sektoral antara kementerian maupun lembaga biasanya terlihat dari peraturan instansi yang berbeda dengan instansi lainnya.

"Padahal, rakyat menginginkan sinergi untuk kelancaran," ujar Menko Polhukam.

Untuk mengawal Pilkada 2024, Menko Polhukam mengatakan bahwa kementeriannya sudah memastikan sinergisitas berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat.

Ia mencontohkan sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.

Selanjutnya sinergisitas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui forum bersama, yakni sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan sengketa tahapan pilkada.

Ketiga, sinergisitas TNI, Polri, dan BIN untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.

Keempat, sinergisitas antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024 sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Kami hanya berbeda seragam, tujuannya sama, yakni menghasilkan pilkada serentak yang baik," ucap Menko Polhukam.

Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, masuk masa tenang pada 24–26 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November—16 Desember 2024.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment