Kasus Kanjuruhan, Polisi Sudah Periksa 35 Saksi Internal dan Eksternal

6 October 2022 - 13:56 WIB
https://sulut.tribratanews.com/

www.tribratanews.com - Malang. Hingga saat ini penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan sebanyak 31 anggota Polri sudah dimintai keterangan dan tengah didalami sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” terang Jenderal Bintang Dua, Rabu (09/10/22).

Kadiv Humas Polri menambahkan bahwa tim investigasi sudah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dalam rapat tersebut tim menyampaikan progres yang sudah dicapai terkait laporan tim audit investigasi dari Irwasum maupun Propam.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim investigasi. Prosedur ini harus betul-betul menjadi standar dalam pemeriksaan.

“Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini, antara lain meminta keterangan dari 35 saksi baik saksi internal yakni anggota Polri maupun saksi eksternal yang terlibat dalam kegiatan pengamanan di stadion Kanjuruhan,” tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah

Terkait pemeriksaan saksi eksternal, Kadiv Humas Polri menambahkan beberapa hal perlu didalami.

“Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Sumber : https://tribratanews.sulut.tribratanews.com/

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment