www.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak meningkatkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran. Terhitung sejak Januari hingga September 2022 baru 13 orang yang mendaftar secara online. Untuk itu, pihaknya gencar mensosialisasikan pelayanan SKCK daring ini kepada masyarakat.
"Di era digital seperti saat ini, bisa disiasati dengan mengisi terlebih dahulu ke laman skck.tribratanews.com yang mudah diakses," kata Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra S. Ikom S.I.K seperti dikutip antaranews, Kamis (6/10/22).
Kapolsek mengimbau, jika pemohon mengetahui adanya akses pembuatan SKCK yang lebih cepat dan mudah melalui laman tersebut. Pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu lewat daring sebelum mendatangi kantor polisi terdekat.
“Adapun tata caranya, pemohon hanya perlu mendaftar secara daring dengan cara menggugah dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan,” terangnya.
Sesampainya di lokasi, lanjut Kapolsek, pemohon membawa formulir bukti pendaftaran berupa kode batang (barcode) untuk kemudian dipindai langsung oleh petugas dan masuk ke dalam sistem. Kemudian pemohon hanya perlu perekaman sidik jari yang didampingi petugas. Setelah itu, SKCK bisa langsung sinkronisasi data dan dicetak.
“Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK. Sehingga bisa mengurangi antrean dan mengefektifkan penggunaan waktu. Kami juga akan tetap melayani para pemohon SKCK manual sesuai jam kerja,” terang Kompol Multazam.
(el/hn/um)