Kapolri Terbitkan Perintah Tertibkan Pungli di Kawasan Pelabuhan

17 June 2024 - 09:35 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan seluruh kapolda untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2024 yang bertujuan memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).



Hal tersebut karena aksi premanisme dan pungli menyebabkan keresahan di masyatakat. Terlebih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.



Selain itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan di masa pandemi COVID-19 ini, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Sehingga, aksi premanisme dan pungli sangat mengganggu prioritas pemerintah tersebut.


"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif, Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," jelas Kabareskrim Polri.



Berikut ini, perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang teruang dalam Surat Telegram; 1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme. 2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing. 3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. 5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Share this post

Sign in to leave a comment