Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Penerbitan ST tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.
ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Polri Pastikan Pendalaman Legalitas 12 Senpi SYL Masih Dilakukan
Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif. Oleh karenanya, dilakukan penundaan penegakan hukum seperti tertuang dalam ST.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Jumat (13/10/23).
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk. Tak dipungkiri, proses hukum kerap dijadikan sebagai alat saling serang oleh peserta pemilu.
(ay/hn/nm)