Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri memastikan legalitas 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus didalami. Pendalaman dilakukan oleh Baintelkam Polri.
“Sampai saat ini juga masih sama dengan Baintelkam Polri untuk bisa mengidentifikasi 12 senjata tersebut, jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho, Jumat (13/10/23).
Baca Juga: Bareskrim Asistensi Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan SYL
Menurut Kadiv Humas, Polri akan menganalisa secara merinci dan mengumumkannya ke masyarakat.
"Nanti kalau sudah dapat datanya dengan lengkap, akan kami sampaikan," ungkap Kadiv Humas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, KPK menemukan 12 senpi. Kemudian, dititipkan di Polda Metro Jaya dan akhirnya dilimpahkan ke Mabes Polri untuk di analisa legalitasnya.
(ay/hn/nm)