Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan asistensi atas penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho, Jumat (13/10/23).
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka
Menurut Kadiv Humas, asistensi telah diberikan sejak perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan dimulai terus berkomunikasi dengan tim asistensi Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas.
Dijelaskan Kadiv Humas, asistensi dilakukan guna memberikan kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Kemudian, apa pun yang disampaikan kepada masyarakat atas hasil proses hukum tersebut sudah sesuai fakta hukum.
(ay/hn/nm)