Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Eliezer dan Ricky merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua. Saat ini, Kadiv Propam beserta tim tengah menyusun pelaksanaan sidang etik.
Baca juga : Kapolri: Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Disertai Modifikasi Cuaca
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Eliezer divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Sementara Ricky, divonis dengan 13 tahun penjara. Pun Ricky telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Namyn, tak hanya Eliezer dan Ricky, Propam Polri juga sedang menyiapkan sidang etik untuk Teddy Minahasa yang kini tengah menjalani sidang pidana untuk kasus peredaran narkotika.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit.
(ndt/af/pr/um)