Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengajak kepada seluruh anggota Polri khususnya dan mayarakat agar selalu taat membayar pajak tepat waktu.
Ajakan itu disampaikan Kapolri usai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan secara daring melalui aplikasi e-filing di kantor Kementerian Keuangan.
Kapolri mengajak seluruh anggota Polri dan masyarakat supaya taat bayar pajak, karena pajak merupakan sumber penerimaan APBN dan menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga diperlukan kepatuhan dan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban negara.
Menurut Kapolri, dengan adanya sikap taat pajak sebagai cerminan dalam rangka mendukung program pemerintah, di antaranya pengendalian pandemi Covid-19.
Kapolri mengatakan taat pajak di tengah pandemi Covid-19 akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan hal lainnya yang meringankan beban masyarakat.
"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajak. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," demikian kata Kapolri dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.
Khusus kepada wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian untuk melaksanakan kewajiban membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
"Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajibannya betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban Polri berkontribusi untuk negara," tutur Kapolri.
Kapolri menegaskan Polri akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan agar bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan, dan perputaran ekonomi di Indonesia.
"Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju," terang Kapolri.
Kapolri memastikan dirinya telah melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing pada acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
"Saya Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," pungkas Kapolri.
Kapolri Ajak Anggota dan Masyarakat Taat Bayar Pajak Tepat Waktu
10 March 2022 - 00:21
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment