Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19

23 July 2024 - 10:18 WIB
www.tribratanews.com - Medan. Pasca perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2024 mendatang, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.


“Ini berdasarkan arahan Presiden RI, Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2024 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PPKM Mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/7/2021).


Kabid Humas mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah PPKM Darurat (Kota Medan), PPKM yang diperketat (Sibolga), maupun PPKM Mikro di 8 kabupaten/kota, tetap dilaksanakan sesuai aturan yang sudah diterapkan selama ini.


“Untuk pelonggaran kepada sektor tertentu baru akan dilaksanakan setelah berakhirnya Instruksi Mendagri No. 22 dan 23 Tahun 2021. Di mana pelaksanaan PPKM Darurat, PPKM yang diperketat dan PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 25 Juli 2024 mendatang,” tutur Kabid Humas.


Kabid Hunas mengungkapkan, berdasarkan data angka penyebaran Covid-19 di Medan pada 20 Juli 2021, mengalami kenaikan sebanyak 378 orang yang terpapar pandemi Covid-19. Begitu juga angka penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Utara mengalami peningkatan.


“Untuk antisipasi sebaran Covid-19 pasca perayaan Idul Adha 1442 H, pos penyekatan tetap dilaksanakan,” pungkas Kabis Humas.

Share this post

Sign in to leave a comment