Kapolda NTT Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

13 October 2024 - 11:28 WIB
www.tribratanews.com - Kupang. Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mendapatkan penghargaan dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs Lotharia Latif, SH M.Hum. Selain Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, SH SIK, Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, S.Sos serta sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Kupang juga mendapatkan penghargaan.


Penghargaan diberikan karena mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu. Penghargaan diberikan Kapolda NTT, di Polda NTT melalui upacara pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri Polda NTT.


“Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan gadis asal Takari ini, penyidik mengedepankan scientific investigation agar tidak salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja penyidik bisa dipertanggungjawabkan. Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional dalam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang diharapkan,” jelas Kapolda NTT.


Kepada masyarakat Kapolda NTT juga mengimbau agar selalu berhati – hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. 
“Gunakanlah media sosial secara bijak, agar kejadian kasus pembunuhan tersebut tidak terulang kembali,” tambah Kapolda NTT.


Untuk diketahui, masyarakat dihebohkan dengan kasus remaja putri asal Kecamatan TY (19) yang ditemukan tewas terbunuh dan diperkosa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Anggota Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang berhasil menangkap pelaku, YT alias TN (42) di depan hotel Aston, jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) petang.


Pelaku TN yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. TN dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Share this post

Sign in to leave a comment