Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah.
"Kami tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi 'leasing', nanti kita akan Forum Grup Discussion (FGD)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dalam FGD tersebut, pihaknya memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal. Irjen Pol Fadil mencontohkan, beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas.
Baca juga : Presiden Jokowi Minta Pemda Antisipasi Ancaman Pasokan dan Harga Pangan
"Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan," ujar Irjen Pol Fadil. Contoh solusi lainnya, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan "leasing" untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif.
Namun jika perusahaan 'leasing" tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Irjen Pol Fadil tidak segan menindak oknum "debt collcetor" hingga perusahaan "leasing" tersebut.
Dengan sosialisasi berbalut FGD ini, dia berharap perusahaan 'leasing" mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana. Irjen Pol Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
Ia juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
(ndt/pr/um)