Kapolda Metro Jaya: Uang Denda Operasi Yustisi Capai 238 Juta Rupiah

20 September 2020 - 15:18 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polda Metro Jaya dan beberapa instansi terkait pendisiplinan protokol kesehatan sudah berlangsung selama 6 hari. Dari pendisiplinan ini, terjaring puluhan ribu pelanggar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., menyebut dari total pelanggar yang terjaring, termasuk di antaranya membayar denda administrasi.

“Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp. 238.576.500,” ungkap Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/20).

Kapolda menambahkan, uang denda para pelanggar tersebut nantinya akan diserahkan dan masuk ke kas negara.
Menyikapi banyaknya jumlah pelanggar, Irjen Pol. Nana mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama PSBB, salah satunya menaati aturan 3M.

“Kita menginginkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, khususnya 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan,” tutup mantan Kapolda NTB itu. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment