www.tribratanews.com - Lampung. Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M., perintahkan jajarannya profesional tangani bentrok warga dan PT HIM.
Kapolda Lampung mengatakan pada 6 Maret 2022, persoalan bentrok tersebut akan diusut dan diselidiki terlebih pada poin penyebab terjadinya peristiwa itu.
Polres Tulangbawang Barat telah menahan 7 orang pasca bentrok yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu. Adapun 7 orang itu terdiri dari 3 orang Satpam PT HIM dan 4 orang warga yang tergabung dalam Lima Keturunan Bandar Dewa.
”Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” jelas Kapolda Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan jajarannya kepada Kapolda Lampung, terdapat sengketa lahan antara warga masyarakat dengan PT HIM. Kapolda Lampung mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 1983.
Kapolda Lampung membeberkan bahwa sengketa lahan tersebut telah diuji ke PTUN Bandar Lampung dan tercatat dengan Nomor Perkara: 39/G/2021/PTUN.BL yang terdaftar pada 24 Agustus 2021.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Bandar Lampung, Nomor Perkara: 39/G/2021/PTUN.BL tersebut didaftarkan oleh Achmad Sobrie, selanjutnya disebut penggugat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat selanjutnya disebut tergugat.
Kapolda Lampung menambahkan bahwa gugatan tersebut kemudian tidak diajukan ke tahap banding. ”Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” jelasnya.