Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Terkait Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

22 March 2024 - 09:43 WIB
www.tribratanews.com - Palangka Raya. Untuk mengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana jika membakar hutan dan lahan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengeluarkan Maklumat. Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolda Kalteng menjelaskan, Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat serta hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati. Kapolda Kalteng menambahkan, Karhutla sangat mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional. Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla, baik bersifat perseorangan maupun korporasi atau perusahaan. Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana hingga berujung pada penutupan usaha.

"Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada UU No 41 Tahun 1999 Pasal 78 dan UU Nomor 39 Tahun 2009, UU Nomor 49 Tahun 2014 serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020," tegas Kapolda Kalteng.  

Share this post

Sign in to leave a comment