Kakorbinmas Baharkam Polri Kukuhkan Pengurus Nasional Pokdarkamtibmas Masa Bakti 2021-2026

29 January 2022 - 13:23 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengukuhkan kepengurusan nasional Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) masa bakti tahun 2021-2026.


Dalam pengukuhan tersebut Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa, Pokdar Kamtibmas merupakan mitra Polri yang aktif dan sebagai sumber informasi bagi Polri dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas.


Beliau menambahkan, dengan adanya sinergitas Pokdar Kamtibmas dan Polri, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat akan kondusif dan apabila terjadinya gangguan dapat dicegah sejak dini.


"Dengan informasi tersebut akan menjadi langkah awal Polri untuk memprediksi situasi kedepan yang akan terjadi sehingga langkah-langkah Polri akan lebih tepat dan mampu meyelesaikan permasalahan secara tutas sesuai dengan Program Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan)," jelas Kakorbinmas Baharkam Polri saat mengukuhkan pengurus Pokdar Kamtibmas di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/22).


Beliau menjelaskan, Polri melakukan sinergitas dengan kelompok manapun demi memastikan dan memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat luas.


"Menggalang sistem pengamanan lingkungan dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat untuk mendorong terciptanya Kamtibmas yang kondusif," tegas Kakorbinmas Polri.


Untuk kedepannya, Beliau berharap, semua wilayah di Indonesia akan dibentuk Pokdar Kamtibmas. Harapannya, agar masyarakat dapat bersama-sama dengan kepolisian menjami stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Membentuk Pokdar Kamtibmas disetiap wilayah yang belum memiliki Pokdar Kamtibmas. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan kemampuan pemecahan masalah (problem solving)," tutup Kakorbinmas Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment