Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 7.183 pengaduan pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tentang industri teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol) sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2024.
“Kalau kita lihat di APPK, dari 1 Januari sampai 23 Februari tahun ini, jumlah pengaduan fintech, ini pinjol, mencapai 7.183,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (4/3/24).
Menurut dia, keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan. Kemudian, fraud eksternal atau pembobolan rekening serta keterlambatan transaksi.
Baca Juga: Kalahkan Genia 1-2, Inter Milan Kokoh di Puncak Liga Italia
Sementara itu, pengaduan yang masuk mengenai kartu kredit sebanyak 2.200 pengaduan. Sama seperti keluhan pinjol, pengaduan kartu kredit juga paling banyak seputar perilaku petugas penagihan.
Adapun pengaduan lainnya tentang perbedaan data pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) serta sanggahan jumlah transaksi, di mana konsumen menerima tagihan meski tidak merasa melakukan transaksi.
Secara keseluruhan, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.
Selain pengaduan fintech, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
"Untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal ini, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ujar
Kepala Eksekutif Friderica.
(ndt/pr/nm)