Jakarta PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Berlaku

8 February 2022 - 10:00 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya masih terus menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di DKI Jakarta, meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah ditingkatkan menjadi Level 3.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi pada kebijakan ganjil genap ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan Covid-19. "Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu," jelas Dirlantas di Jakarta, Senin (7/2/22).

Secara umum, jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo juga mengatakan bahwa sampai saat ini, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Sementara di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

"Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa," jelas Dirlantas.

Share this post

Sign in to leave a comment