Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Aceh menguji coba kepesertaan aktif BPJS kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi atau SIM.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, uji coba syarat kepesertaan aktif JKN untuk pengurusan SIM diterapkan 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
"Sebelumnya uji coba, kami menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan nantinya," ujar Kombes Pol. Iqbal, Selasa (4/6/24).
Baca Juga: Menteri Sosial luncurkan Pena Muda, Bantu Anak Muda dari Kemiskinan
Ia menyebutkan, dalam uji coba nanti, setiap orang yang mengurus SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN atau BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif JKN, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
"Dipilihlah wilayah hukum Polda Aceh untuk uji coba penerapan keanggotaan JKN untuk pengurusan SIM karena kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional cukup tinggi, mencapai 95 persen. Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN," terangnya.
Menyangkut penerapannya secara keseluruhan, Pamen berpangkat melati tiga tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk atau direktif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kami akan edukasi dan sosialisasi masyarakat pada saat masa uji coba nanti, sehingga saat mengurus SIM, masyarakat melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN. Tanda bukti kepesertaan aktif JKN ini merupakan syarat administrasi untuk SIM," tukasnya.
(sy/pr/nm)