Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 Atau 10 Tahun

17 November 2023 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia.

Diaspora Indonesia adalah mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga: Kominfo Komitmen Lindungi Kelompok Rentan dari Penyebaran Disinformasi Jelang Pemilu 2024

“Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya  diterima di Jakarta, Jumat (17/11/23).

Para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” terang Dirjen Silmy.

Dirjen Silmy menjelaskan Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan Visa Diaspora, mereka hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( kurang lebih Rp542 juta).

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China).


ndt/pr/nm

Share this post

Sign in to leave a comment