www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membeberkan motif tersangka DM (26) menganiaya dua anak tirinya hingga kejang di rumah kontrakan daerah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, Rabu (18/9/24).
Baca Juga: Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Selenggarakan Rakernis 2024 di Kupang
Menurutnya, penyidik masih mendalami lebih jauh pengakuan tersangka tersebut karena dinilai tidak logis. Penyidik pun akan mendalami apakah ayah korban mengetahui perihal kejadian ini.
"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(ay/hn/nm)