Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Kemenkumham Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT Ke-79 RI.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (17/8/24).
Pada tahun 2024, dari 16.772 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.395 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 378 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Menurut dia Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan Remisi Khusus II menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Selanjutnya, ia mengungkapkan para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
“Lapas terbanyak yang memberikan remisi bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,” jelasnya.
Sementara itu, 119 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 115 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan empat anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Diakhir kesempatan ia mengatakan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(fa/pr/nm)
HUT Ke-79 RI, Kemenkumham Jabar Sebut 16.772 Napi Terima Remisi
18 August 2024 - 10:24
WIB
Antaranews
in
Nasional
Sign in to leave a comment