Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Di DKI Jakarta aturan ganjil genap yang diterapkan di 26 titik atau lokasi ditiadakan di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Pengendara tidak perlu khawatir dengan sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Namun untuk esok hari tepatnya di Hari Senin-Jumat (Hari Kerja), pengendara Kembali diingatkan untuk tertib berlalu lintas dengan menaati seluruh aturan yang ada. Termasuk kebijakan ganjil genap.
Untuk diketahui, jadwal operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Hingga saat ini ada 26 titik yang tersebar di sejumlah jalan protokol diberlakukan kebijakan ganjil genap. Selain bertujuan mengurangi angka kemacetan, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang
Berikut ini lokasi ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini, dilansir dari pmjnews, Minggu (1/10/23):
• Jalan Pintu Besar
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
(ek/hn/nm)