Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

1 November 2024 - 21:15 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap 80 perkara peredaran gelap narkoba periode September-Oktober 2024. Dari puluhan perkara itu, tiga di antaranya adalah jaringan narkoba internasional.

“Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi," ungkap Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jumat (31/10/24).

Dari 80 perkara tersebut, ujarnya, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.

"Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa," jelas Komjen. Pol. Wahyu Widada.

Menurut Komjen. Pol. Wahyu, dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun. Ia kemudian menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditegaskannya, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.

"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, ungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya perederan gelap narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kapolri juga pernah menekankan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat.

“Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali," ujarnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment