www.tribratanews.com – Jakarta. Banyak artis, selebritas tersangkut kasus investasi bodong. Polri perlu memilah mana yang hanya diundang tampil dan afiliator.
Dittipideksus Bareskrim Polri belum (tidak) melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung penyanyi Rossa saat mengisi acara di Bali akhir Desember 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
Terkait hal itu wakil Ketua DPR, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Polri yang tidak melakukan penyitaan honor pekerja seni Rossa yang menyanyi dalam acara perusahaan robot trading DNA Pro.
"Kami mengapresiasi penuh Polri (tidak menyita honor menyanyi Rossa). Dan kami sampaikan kepada para pekerja seni untuk terus berkarya," demikian kata wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menilai langkah Polri itu sudah tepat karena apa yang dilakukan pekerja seni seperti Rossa adalah kerja profesional, mengisi sebuah acara dengan sebuah kontrak lalu dibayar.
Menurutnya, para pekerja seni yang menjalankan kerja-kerja profesional tersebut justru harus dilindungi secara hukum. "Sama seperti seorang yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi, lalu uang milik dokter tersebut disita. Tidak seperti itu," ujarnya.
Diakhir Ia berharap setelah kejadian tersebut, tidak menjadi kendala bagi para pekerja seni untuk terus berkarya. Di sinilah Polri akan memilah, mana yang hanya tampil mana afiliator dan endorser yang aktif memasarkan investasi bodong.