Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Pemilik Pabrik dan Ratusan Drum Miras di Kotim

11 September 2022 - 01:22 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, pada, Selasa (6/9/22).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/22) siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

"Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng.

Hal yang sama diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jl. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin.

Dirreskrimum Polda Kalteng menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAP pidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutup Dirreskrimum Polda Kalteng.

Share this post

Sign in to leave a comment