Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 2 Pelaku Penimbun 1,3 Ton BBM Subsidi Jenis Bio Solar

13 September 2022 - 17:01 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng, mengamankan 2 pelaku diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 1,3 ton di Kabupaten Kapuas. Penangkapan berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Serapat, Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Kismanto Eko Saputro. “Berdasarkan hasil pengungkapan dari Ditreskrimsus, petugas berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar,” ujarnya, pada Senin (12/09/2022).

Yang mana diketahui BBM jenis bio solar merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dan harus tepat sasaran. “Pengungkapan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 lalu, yang mana diamankan pula 2 orang diduga pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tentunya hal tersebut membuat negara merugi atas tindakan para tersangka. Kedua pelaku yang berhasil diamankan ialah AH dan AM yang berperan sebagai penimbun

Yang mana dijelaskan Kabid Humas, para tersangka berpura-pura menjadi pembeli jenis BBM bio solar di warung dan truk yang lewat. “Kemudian para tersangka jni menjual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp 14 ribu kepada masyarakat,” paparnya.

Atas pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 61 jeriken ukuran 35 liter dari tempat penyimpanan para tersangka. “Sebanyak 45 jeriken terisi BBM dengan ukuran 35 liter dan 16 jeriken kosong berhasil diamankan, untuk totalnya sebanyak 1,3 ton BBM jenis bio solar,” terangnya.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat telah melanggar hukum yang berlaku. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Tersangka AH dan AM pun terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment