Dirlantas Polda Sumsel Sebutkan 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

20 January 2024 - 14:15 WIB
Dok. Polda Sumsel

Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sumsel Kombes. Pol. Muhammad Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., saat menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/24).

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” jelas Dirlantas.

Baca Juga: Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK

Kombes. Pol. Muhammad Pratama Adhyasastra untuk point kedua adalah imbauan bagi pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ungkap Dirlantas.

Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena itu demi keselamatan bersama. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib.

(bg/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment