Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), kembali menarik delapan produk tidak laik edar dari pasaran usai melakukan pengawasan terpadu (inspeksi) bersama pemangku kepentingan di satu supermarket yang ada di satu mal Kota Bandung, Senin (18/12).
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, S.E., M.A.P., mengungkapkan, delapan produk tersebut berjenis makanan dan elektronik yang dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan.
"Ada beberapa temuan, contohnya produk makanan tidak ada label berbahasa Indonesia, elektronik tidak memakai label SNI," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (18/12/23).
Baca Juga: [Hoaks] Irjen Pol. Krishna Murti Mengaku Bahwa Pembunuh Mirna Salihin Bukan Jessica Wongso
Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan kedelapan produk tersebut langsung ditarik agar tidak lagi diedarkan, kemudian supermarket yang menjual dan pemilik barang akan diberikan surat teguran, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Ini sudah dikomunikasikan dengan Pak Ikshan (pengelola supermarket) dan ditarik. Dan saya minta dikomunikasikan dengan pemilik produk," ujarnya.
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa inspeksi di supermarket ini merupakan lokasi kedua dari rangkaian inspeksi yang dilakukan pihaknya Senin ini, di mana sebelumnya dilakukan inspeksi di pasar tradisional Bandung Trade Mall (BTM) Cicadas, Bandung.
Ia mengatakan dalam pengawasan di Pasar Cicadas tersebut, pihaknya melihat dan memeriksa sejumlah sampel mulai dari daging, sayuran hingga bahan makanan.
"Hasilnya untuk daging sapi tidak tercampur. Kemudian pada daging ayam tidak ada boraks. Demikian juga bakso negatif tidak ada boraks sayuran juga negatif pestisida. Cuma ada beberapa formalin di teri Medan dan mi," jelasnya.
Ia memastikan akan melayangkan surat teguran ke pasar untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan produk yang ditemukan zat berbahaya akan segera ditarik.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bagi pedagang yang ditemukan menjual barang dagangannya mengandung zat berbahaya maka pihaknya akan melakukan teguran dan menarik barang dagangannya dari pasaran.
Ia mengungkapkan pihaknya juga akan mengecek di pasar yang lain termasuk di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat guna memastikan adanya temuan yang sama.
"Jangan-jangan sama seperti itu supaya menjadi perhatian baik untuk produsen maupun pedagangnya untuk hati-hati dalam menjual barang tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menerjunkan satu unit mobil laboratorium untuk mengecek kadar zat yang terkandung dalam barang yang di jual di pasaran.
"Tapi biasanya tidak terpadu.Jadi masing-masing ada pengujiannya sendiri baik di Disperindag maupun DKPP. Tapi secara berkala kami bersama-sama melihat kandungan makanan tersebut," ujarnya.
Diakhir kesempatan ia menambahkan apabila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
(fa/pr/nm)