Tribratanews.tribratanews.com - Polri memastikan seluruh layanan khususnya terkait kepengurusan SIM, STNK, hingga BPKB akan kembali berjalan dengan normal setelah cuti terkait libur Lebaran 2022 selesai.
"Selesainya Operasi Ketupat 2022, Polri kembali membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, dan BPKB," jelas Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Senin (9/5/22).
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, STNK, hingga BPKB bisa langsung mendatangi lokasi pelayanan terdekat. “Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” jelas Direktur Regident Korlantas Polri.
Selain itu, Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri berharap masyarakat bisa dengan segera memperpanjangnya sebelum masa relaksasi habis. "Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya itu habis saat masa libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan sudah kembali dibuka," jelasnya.