Cegah Penipuan Online, OJK Bakal Wajibkan Semua Bank Bergabung di Tim Anti-Scam Center

2 August 2024 - 14:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam tim pusat anti penipuan atau ‘Anti-Scam Center’ guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online).

"Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Jumat (2/8/24).

Kepala Friderica menjelaskan inisiasi pemerintah dalam membentuk tim khusus itu timbul karena maraknya kasus-kasus penipuan (fraud dan scam) secara daring yang dialami masyarakat. Ia menilai penipuan daring yang kerap terjadi merupakan risiko yang dihasilkan dari inovasi digital yang terus berkembang hingga saat ini.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Wilayah Keerom, Papua

Oleh karena itu, diperlukan solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, terutama perbankan untuk dapat menindak aksi kejahatan tersebut.

"Ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” jelas Kepala Friderica.

Ia mengatakan bahwa di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Salah satunya, Singapura.

"Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan, kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” ujar Kepala Friderica.

Adapun Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Tim khusus tersebut akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment