Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia, termasuk dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.
"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jumat (2/8/24).
Kepala Dian menuturkan OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara
OJK, kata Kepala Dian, bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya, perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.
"Perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara," terang Kepala Dian.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
"OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat. OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal," ujar Kepala Dian.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.
"OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM," lanjut Kepala Dian.
(ndt/hn/nm)