BNPT Berkomitmen Beri Layanan Informasi Hukum kepada Publik Lewat JDIH

12 October 2024 - 19:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi hukum kepada publik dengan terus melakukan validasi dan asesmen terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) .

"Dalam rangka menjadi yang terbaik, JDIH BNPT terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada publik, sehingga mudah diakses terhadap produk-produk hukum terkait penanggulangan terorisme," ungkap Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi BNPT Kolonel Sus Tjandra Sulistiyono, Jumat (11/10/24).

BNPT pun selama ini terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIH BNPT. Inovasi tersebut, kata dia, tampak dari penggunaan media sosial TikTok untuk mendiseminasikan informasi hukum kepada masyarakat.

Selain itu, BNPT juga memedomani indikator penilaian JDIH agar dapat mengetahui kemajuan JDIH BNPT sudah sampai sejauh mana, serta terus melaksanakan studi banding dan eksplorasi inovasi.

Kepala Tjandra menuturkan implementasi pembentukan JDIH yang baik di sebuah organisasi pemerintahan memiliki setidaknya tiga urgensi, yaitu dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH, JDIH sebagai pelayanan publik, serta JDIH sebagai salah satu variabel Indeks Reformasi Hukum.

Ia menyebutkan BNPT sangat terbuka untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam membangun serta membentuk JDIH yang mumpuni. Terlebih, JDIH BNPT telah mendapatkan penghargaan juara terbaik pada peringkat pertama sebanyak tiga kali, yaitu pada 2021, 2023,dan 2024.

“BNPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menjuarai JDIH di tingkat LPNK tentunya tidak mudah serta melibatkan proses evaluasi dan pengembangan yang berkelanjutan untuk meningkatkan pengalaman," ucap Kepala Tjandra.

Ia berharap JDIH KPU bisa selalu menjadi wadah informasi yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum di bidang pemilu.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment