Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 9.492,49 gram barang bukti narkotika hasil sitaan dari sejumlah kasus. Mulai dari kasus narkotika yang dikirim dari Amerika hingga kasus narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," jelas Sekretaris Utama Tantan, Kamis (25/4/24).
Baca Juga: Polisi Segera Melimpahkan Perkara Gas Elpiji Oplosan ke Kejaksaan
Adapun 9,4 kg lebih narkotika itu, terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi. Seluruh kasus itu, menurut dia, melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika (LKN) sejak akhir Maret 2024.
Dari pemusnahan barang bukti Narkotika itu, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air.
Untuk itu, Sekretaris Utama Tantan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba.
"Marilah kita bersama-sama memberantas kasus narkotika sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing," ujar Sekretaris Utama Tantan.
Sekretaris Utama Tantan memastikan upaya BNN tersebut merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.
(ndt/hn/nm)