Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar TNI-Polri benar-benar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Apabila terdapat pelanggaran netralitas, maka akan ada tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan," jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (13/9/23).
Menurut Ketua Bawaslu, terdapat implikasi hukum atas ketidaknetralan anggota TNI-Polri dalam pemilu dari tiga aspek. Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedua, dari aspek pidana. Apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.
"Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI," ujarnya.
Ditambahkannya, terdapat 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.
"Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau 'premium remedium' dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
(ay/hn/nm)