Tribratanews.tribratanews.com - Bekasi. Polisi menyatakan suami berinisial NKW (24) yang membunuh istrinya MSD (24) terancam hukuman maksimal seumur hidup. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/23).
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna
Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur.
Selanjutnya, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.
Lalu, tersangka membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos. Bersamaan dengan itu, tersangka mencuci kaos yang korban pakai, kaos untuk membersihkan darah, dan pisau sebagai alat membunuh MSD.
(ay/hn/nm)