Bawaslu Akui Kerawanan Pemilu 2024 di Kaltim Tinggi

22 June 2023 - 12:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com – Samarinda. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyatakan tingkat kerawanan Pemilu 2024 tinggi. Indeks kerawanan pemilu di provinsi tersebut mencapai skor 74,04.

"Memang betul, Kaltim masuk pada kategori daerah yang memiliki indeks kerawanan Pemilu 2024 tinggi, bersama DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Jawa Barat," ujar Ketua Bawaslu Kaltlim Hari Darmanto, Kamis (22/6/23).

Hari mengatakan beberapa aspek yang mempengaruhi tingkat kerawanan pemilu yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, tahapan pencalonan dan hingga partisipasi pemilih.

Secara kumulatif ketika empat aspek kerawanan pemilu digabungkan, Kaltim masuk lima besar daerah dengan indeks kerawanan pemilu tertinggi tingkat nasional.

Oleh karena itu, menurut Hari, pelaksanaan pemungutan suara harus menjadi perhatian ekstra dari peserta, penyelenggara, hingga pengawas pemilu.

Baca Juga:  Polri Terus Dorong Seluruh Personel Asah Kemampuan di Era Digital

"Memang diakui kerawanan tersebut bisa disebabkan pada pengalaman penyelenggaraan pemilu masa lalu. Di mana, ada kesulitan pendistribusian surat suara, ada pemungutan suara ulang dan pelanggaran pada alat peraga kampanye," terang Hari.

Ia menyampaikan, indeks kerawanan itu diambil dari peristiwa-peristiwa yang lampau dan prediksi peristiwa di masa depan serta membaca situasi masa ini.

Terkait aspek pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi kerawanan tersebut.

'Kami sudah melakukan upaya dengan menghimpun informasi terkait hal-hal yang bisa mengganggu. Misalkan, distribusi logistik. Kami sudah bicarakan juga dengan sejumlah pihak untuk tetap mendukung, termasuk Polda Kaltim," jelas Hari.

Bawaslu juga berupaya meningkatkan kualitas para personel, dari tingkat pengawas tempat pemungutan suara (TPS), panitia pengawas kecamatan (Panwascam) hingga pengawas tingkat kelurahan dan desa.

"Namanya pelanggaran itu bisa dicegah dari hulu melalui partai politik. Kemudian, pencegahan melalui calon-calon yang diajukan oleh partai politik sebagai calon anggota DPR, DPRD kabupaten dan kota, serta DPRD Provinsi," ujar Hari.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment