Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO

9 May 2023 - 18:45 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah ASD dan ASN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Respon Menkes

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/23).

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

(ay/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment