Bareskrim Terima Laporan 20 WNI Diduga Korban TPPO

4 May 2023 - 14:57 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri menerima laporan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Pelapor merupakan pihak keluarga dengan pendampingan Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/23).

Dari penyelidikan dan laporan tersebut, Karo Penmas menuturkan, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa anaknya diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Anggota Polri Bersih dan Transparan

Atas laporan itu, polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO, ia menuturkan, pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon dan selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar, sehingga diduga masuk secara ilegal.

20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," jelasnya.

Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).

(ay/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment