Bareskrim Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

22 May 2023 - 22:22 WIB
Foto: Liputan6

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Proyeksi itu diperoleh usai penyidik Bareskrim Polri memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, lima ART tersebut ditangkap saat penyidik menggeledah dua rumah milik Dito. Penggeledahan dilakukan di rumah Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Tapanuli Tengah Sumut

Di rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah box senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merk Nokia.

Sementara itu, di rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.

Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra

Dito Mahendra sendiri kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment