Bareskrim Polri Melakukan Pengembangan Kasus Indra Kenz

12 March 2022 - 06:17 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan terkait kasus binary option, Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Selain telah menyita aset milik Indra Kenz, Dirtipideksus Bareskrim Polri kini mengusut dan mendalami kasus tersebut untuk membidik calon tersangka lain.

Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, M.H., dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022, (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

Untuk itu, Polri terus menelusuri tersangka baru tersebut. Terkait itu (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman melalui payment gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Menurut (Dittipideksus) Bareskrim Polri, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini akan menjadi alat petunjuk bagi penyidik guna mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” demikian jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Terkait kasus binary option- Binomo, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya sudah disita mobil mewah merek Tesla tipe 3 dari Indra Kenz.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kesungguhan Dirtipideksus Bareskrim Polri mengusut praktek investasi ilegal binary option terkhusus Binomo patut mendapat dukungan dari semua pihak, baik DPR, Masyarakat, maupun para korban. Sebab praktek investasi ilegal itu telah merugikan banyak pihak dan telah membuat resah masyarakat.

Share this post

Sign in to leave a comment