Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti mengatakan pentingnya penguatan pembangunan desa untuk menghadapi krisis iklim yang berpotensi membawa dampak pada degradasi dan alih fungsi lahan, peningkatan kejadian bencana, dan peningkatan angka kemiskinan.
Sebab, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 9.075 desa rentan terhadap bencana dan dampak dari krisis iklim.
“Indikasi pelestarian lingkungan meliputi penguatan resiliensi desa terhadap perubahan iklim, dan penguatan tanggap bencana,” ungkap Deputi Tri, Kamis (21/11/24).
Oleh karena itu, Deputi Tri menekankan pentingnya transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial dan pelestarian lingkungan pedesaan.
Ia menjelaskan penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui pengembangan Sentra IKM, transformasi Badan Usaha milik Desa (BUMDes), transformasi ekonomi desa terpadu, pengembangan pariwisata perdesaan.
Sementara itu, untuk ketahanan sosial diarahkan pada desa inklusi dan akuntabilitas sosial, peningkatan preservasi dan resiliensi adat istiadat dan budaya nilai lokal desa.
Selain itu, pembangunan perdesaan menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Program pembangunan yaitu peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan,” ujar Deputi Tri. Saat ini, ada sekitar 16,25 persen persentase desa mandiri di Indonesia.
Menurut Deputi Tri, konseptualisasi desa mandiri ini meliputi pelayanan dasar dan fasilitas yang berkualitas, ketahanan ekologi dan sumber daya alam, identitas budaya dan modal sosial yang baik, kemampuan ekonomi untuk menyejahterakan, dan tata kelola terpadu, akuntabel serta adaptif.
“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yang berkelanjutan,” jelas Deputi Tri.
Pembangunan desa merupakan amanat dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa memiliki otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
(ndt/hn/nm)