Banding Sidang Kode Etik Polri, Jadi Titik Kepercayaan Publik Kepada Polri

17 September 2022 - 22:00 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Setelah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 24 Agustus 2022, mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., langsung mengajukan banding yang menjadi haknya. 

Sidang banding atas pelanggaran etika  pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Fs, rencananya akan digelar pada pekan mendatang. Polri sendiri sudah menyiapkan tim hakim banding, yang kembali kali ini akan dipimpin seorang jenderal bintang tiga.

Tentu masyarakat berharap keputusan banding tersebut, mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat  tidak terbayang reaksi publik, jika Fs dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik, dan kembali bisa bertugas di Polri. 

Meski keputusan hakim tidak bisa diintervensi, masyarakat memang berharap PDTH kembali akan dijatuhkan pada Fs saat sidang banding nanti.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan yakin institusi kepolisian bisa memahami apa yang dirasakan masyarakat.

"Meski demikian, dirinya meminta masyarakat untuk tidak mendikte Polri. Dirinya yakin, Polri punya cara tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya", jelas Rahmat Edi Irawan. 


Share this post

Sign in to leave a comment