Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo mengatakan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB) merupakan kebanggaan bagi bangsa.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam akun media sosial X @jokowi, yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/11/23).
Baca Juga: Pastikan Keamanan Jelang Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar
Sidang Umum ke-42 UNESCO menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut.
Presiden Jokowi menyebut, Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".
"Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis," terang Presiden Jokowi.
Dengan penetapan tersebut, kata Presiden Jokowi, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
ndt/hn/nm